Minggu, 06 Januari 2013

SATUAN KARYA PRAMUKA WANABAKTI

ARTI LAMMBANG SAKA WANABAKTI

 Image
Bentuk 
Lambang Saka Wanabakti berbentuk segilima sama sisi dengan panjang sisi 5 cm.
Isi lambaing Saka Wanabakti terdiri dari:
a.   Gambar Lambang Departemen Kehutanan
b.   Gambar Lambang Gerakan Pramuka
c.   Tulisan dengan huruf besar berbunyi SAKA WANABAKTI
  
Warna Lambang Saka Wanabakti terdiri dari:
a.   Warna dasar coklat
b.   Warna gambar lambang Departemen Kehutanan hijau, biru, hitam
c.   Warna gambar lambang lambing Gerakan Pramuka kuning
d.   Warna tulisan hitam

Arti kiasan lambang Saka Wanabakti
a.   Pohon hijau melambangkan hutan yang subur yang mempunyai berbagai fungsi dalam upaya konservasi sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
b.   Pohon hitam melambangkan hutan yang produktif yang berfungsi sebagai sarana pendukung pembangunan nasional.
c.   Garis-garis lengkung biru melambangkan fungsi hutan sebagai pengatur tata air.
d.   Warna dasar coklat melambangkan tanah yang subur berkat adanya usaha konservasi tanah.
e.  Tunas kelapa kuning melambangkan kegemilangan generasi muda yang tergabung dalam Saka Wanabakti yang giat mendukung pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
f.    Segilima melambangkan falsafah bangsa yaitu Pancasila yang merupakan azas tunggal bagi Saka Wanabakti.
g.   Keseluruhan lambing Saka Wanabakti ini mencerminkan anggota Satuan Karya Pramuka Wanabakti yang aktif membantu usaha pembangunan hutan dan kehutanan serta pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


SAKA WANABAKTI

Saka Wanabakti dibentuk dengan penandatangan piagam kerjasama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dengan Departemen Kehutanan pada tanggal 27 Oktober 1983 oleh Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Let. Jen TNI (Purn) Mashudi dan Menteri Kehutanan Kabinet Pembangunan III Republik Indonesia Dr. Soedjarwo. Pembentukan Saka Wanabakti ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No.134 Tahun 1983, tanggal 10 Desember 1983. Pada tanggal 19 Desember 1983, Pimpinan Saka Wanabakti ditetapkan dan dilantik oleh Wakil Presiden RI, Umar Wirahadikusamah, pada kesempatan Upacara Puncak Penghijauan Nasional di Desa Pidpid, Karangasem Bali, yang sampai saat ini tanggal tersebut sebagai lahirnya Saka Wanabakti (Saka Wanabakti Nasional: 2005).

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara (Kwarnas: 1984).

Anggota Saka Wanabakti adalah:
  • pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
  • pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.
Saka Wanabakti memiliki 4 (empat) krida sebagai satuan terkecil dan menjadi wadah kegiatan keterampilan tertentu di Saka Wanabakti (Kep. Kwarnas: 1984), yaitu :

1. Krida Tata Wana yang meliputi :
    - SKK Perisalah Hutan;
    - SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan;
    - SKK Penginderaan Jauh.

2. Krida Reksa Wana yang meliputi :
    - SKK Keragaman Hayati;
    - SKK Konservasi Kawasan;
    - SKK Perlindungan Hutan;
    - SKK Konservasi Jenis Satwa;
    - SKK Konservasi Jenis Tumbuhan;
    - SKK Pemanduan;
    - SKK Penelusuran Gua;
    - SKK Pendakian;
    - SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
    - SKK Pengamatan Satwa;
    - SKK Penangkaran Satwa;
    - SKK Pengendalian Perburuan;
    - SKK Pembudidayaan Tumbuhan.

3. Krida Bina Wana yang meliputi  :
    - SKK Konservasi Tanah dan Air;
    - SKK Perbenihan;
    - SKK Pembibitan;
    - SKK Penanaman dan Pemeliharaan;
    - SKK Perlebahan;
    - SKK Budi Daya Jamur;
    - SKK Persuteraan Alam.

4. Krida Guna Wana yang meliputi :
    - SKK Pengenalan Jenis Pohon;
    - SKK Pencacahan Pohon;
    - SKK Pengukuran Kayu;
    - SKK Kerajinan Hutan Kayu;
    - SKK Pengolahan Hasil Hutan;
    - SKK Penyulingan Minyak Astiri.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Blogger Theme by Lasantha - Premium Blogger Templates | Affiliate Network Reviews